SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
MAINTENANCE KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA :
JABATAN :
PERUSAHAAN :
ALAMAT :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ................... , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA :
JABATAN :
PERUSAHAAN :
ALAMAT :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ...................., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa
Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha
jasa dan perdagangan informasi teknologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk
mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada
kantor Pihak Pertama dengan
biaya sebesar
Rp. 000.000 / Perbulan
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
(1) Bentuk kontrak kerja adalah
pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer
(CPU, Monitor ), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan
perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan
Hardware dan Software Komputer).
(2) Daftar, jumlah dan
klasifikasi komputer (CPU, Monitor,) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua
sebagaimana terlampir
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah
sebagai berikut :
(1) Seluruh CPU (Central Processing
Unit), daftar dan spesifikasinya sesuaidengan pasal 1 ayat 2
sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor
dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
(2) Install software dan
perbaikan installasi jaringan (LAN)
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer
ini berlangsung selama 4
(empat) bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja tahun
berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang
disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
(1) Pihak Kedua akan melakukan
kunjungan service wajib sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan maksimal 4 (empat)
kali dalam sebulan
(2) Pihak Kedua akan melakukan
kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu
ketiga tiap bulannya
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
(1) Pihak Pertama setuju untuk
membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan
kontrak yang telah disepakati
(2) Khususnya untuk Monitor dan
Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru
sesuai perjanjian kedua belah pihak
(3) Jasa perbaikan service
komputer sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk
penggantian spare part
(4) Penyesuaian biaya jasa
perbaikan computer akan dilakukan setiap 4 (empat) bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak
Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua
paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kewajiban Pihak Pertama
- Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi
Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice
besar
- Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua
paling lambat tanggal 25 setiap bulannya
- Membayar penggantian pembelian komponen (spare
part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
- Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi
dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
(2) Hak Pihak Pertama
- Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada
Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di ruangan dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen
(spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak
termasuk jika terbakar atas kesalahan Pihak Pertama dan atau atas bencana alam)
(3) Kewajiban Pihak Kedua
- Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua
perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan
keausan
- Membuat rencana kerja/service bulanan.
- Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu
kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan komputer
(4) Hak Pihak kedua
- Mendapatkan pembayaran jasa service komputer
setiap bulan
- Meminta penggantian uang atas
pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
- Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada
Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh client pada saat
menyewa internet (perangkat komputer rusak akibat kelalian
user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
- Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara
kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan
musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat
dibatalkan oleh kedua belah pihak
- Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan,
seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu
melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya
pada saat kontrak ini dibatalkan
- Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini,
Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua
harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab (komputer) dan
melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian
kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran
tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
- Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada
tekanan dan paksaan sedikitpun.
- Surat perjanjian kontrak kerja service komputer
ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai
cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Batam, 01 November
2011
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
Batam Computer Service
|